Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Ditinggal dalam kondisi kosong untuk melaksanakan salat Idulfitri sebuah rumah disatroni pencuri. Pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta. Tidak membutuhkan waktu yang lama Kepolisian Resor Malang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Peristiwa pencurian bermula pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen.
Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.
Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta). Total kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga sempat dibawa pelaku.
“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” jelas Bambang.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku KR (24), yang merupakan warga Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang. Ia ditangkap pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet Kecamatan Kepanjen.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Dari total uang tunai Rp 9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ujarnya Bambang.
Akibat perbuatannya pelaku kini diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. (*)




















