Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Aksi pencurian kabel tembaga kembali terjadi di kawasan industri Sidoarjo. Kali ini, pabrik PT Rhino Mega Multi Plast yang berlokasi di Desa Jeruk Legi, Kecamatan Balongbendo, menjadi sasaran pencuri.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dan dilaporkan oleh Koordinator Keamanan Perusahaan, Sueb Jazuli (54), warga Wonoayu.
Kepolisian mengungkap bahwa pelaku utama yang ditangkap adalah AFR (34), seorang petugas saluran air di pabrik tersebut yang tinggal di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Yang mengejutkan, dalam komplotan itu juga terdapat MSS, petugas keamanan perusahaan yang seharusnya menjaga fasilitas, justru ikut membantu aksi kriminal ini.
MSS diketahui menerima bagian dari hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta dan satu bungkus rokok setiap minggu. Uang itu diberikan oleh dua pelaku lainnya, Udin alias Anyong dan Jiram, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku masuk ke area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan tangga. Mereka kemudian memotong kabel tembaga panel menggunakan gergaji besi dan membawa hasil curian keluar lewat jalur yang sama. Tindakan ini telah dilakukan berulang kali oleh kelompok yang sama,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarulloh, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan catatan penyidik, aksi pencurian ini telah berlangsung tiga kali. Pertama pada Rabu (26/3/2025) dengan kerugian 10 rol kabel, kemudian Minggu (30/3/2025) sebanyak delapan rol kabel kembali digasak. Aksi terakhir pada Kamis (3/4/2025) berhasil digagalkan setelah petugas keamanan menangkap AFR di lokasi.
Penangkapan AFR dilakukan oleh dua saksi sekaligus petugas keamanan perusahaan, Bobby Subqhi Ramadhani dan Moch Ainun Ramadan. Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil menangkap MSS, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua rol kabel tembaga panel, satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi N 4018 EBJ, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih L 1965 IO. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Motif dari pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan akan terus melakukan upaya penangkapan. Kami imbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)




















