Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Sidang kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari dengan terdakwa selebgram transgender Isa Zega kembali kembali di gelar di Pengadilan Negri Kepanjen Kabupaten Malang pada Selasa (8/4/2025).
Sidang sebelumnya menghadirkan saksi yang juga pelapor, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dr. Oky Pratama di ruang Sidang Garuda.
Pada sidang kali ini sebenarnya JPU juga akan menghadirkan saksi dr. Samira, atau yang dikenal dengan ‘Dokter Detektif’ secara online namun batal lantaran penasihat hukum terdakwa keberatan.
dr Oky Pratama dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto mengatakan bahwa dia dipanggil menjadi saksi karena pembicaraan tentang ‘SHAUNDHESIP’ yang diunggah terdakwa pada media sosialnya.
“Yang Shaundhesip menurut asumsi saya, dugaannya untuk Ibu Shandy Purnamasari,” kata dr. Oky menjawab pertanyaan JPU.
Menurutnya, hal itu diperkuat dengan unggahan lain terdakwa yang dilihatnya di media sosial.
“Saya cuma tahu satu lagi, ketika saudari Isa Zega mengatakan Sandy Saundhesip,” tambahnya.
Dalam sidang ini dr. Oky juga menjelaskan kronologi bagaimana dirinya dihubungi oleh terdakwa yang meminta nomor Shandy Purnamasari.
Saudari Isa Zega, kata dr. Oky, telah menghubunginya sebanyak dua kali untuk meminta nomor Shandy Purnamasari karena ada yang ingin disampaikan, akan tetapi Isa Zega tidak mengatakan apa yang mau disampaikannya.
“Saya bilang, minta izin dulu kepada Shandy Purnamasari, apa boleh saya berikan. Lalu saya sampaikan kepada Shandy Purnamasari, tapi yang pertama kali saya sampaikan Shandy Purnamasari kurang berkenan,” katanya.
“Setelah beberapa hari saudari Isa Zega mengechat saya, bagaimana apakah Shandy Purnamasari bisa dihubungi tidak? Saya bilang saya izin dulu ya, saya tanya lagi,” sambungnya.
Seusai Persidangan, Penasihat Hukum dr Oky Pratama, Ahmad Ramzy mengungkapkan semoga peradilan kasus tersebut berjalan dengan lancar dan memberikan hukuman seadil-adilnya.
“Kita menghormati proses hukum yang ada, biarkan jaksa mendakwakan dengan dakwaannya, dan biarkan terdakwa melakukan pembelaannya, mudah-mudahan proses ini berjalan dengan baik dan memberikan hukuman seadil-adilnya.
Sementara itu, terdakwa Isa Zega mengatakan, kesaksian yang diberikan oleh dr. Oky menurutnya hanyalah asumsi. Bahkan kesaksian dr. Oky tadi cenderung meringankan dirinya meski saksi itu dihadirkan dari jaksa.
“Itu asumsi doang, seperti sebelumnya meringankan saya, saksi dari jaksa JPU tapi 99 persen meringankan saya,” tutup Isa Zega. (*)
























