Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Seorang pria berinisial EP warga Ngeni, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, tega menganiaya mantan istrinya FK, warga Bacem, Kecamatan Sutojayan, dengan sebilah parang hingga terluka parah dibagian kepala, Selasa (1/4/2025). Pelaku juga memukul mantan mertuanya, Sukarti hingga terjengkang, karena hendak melerai pertengkaran antara dirinya dengan korban. Aksi penganiayaan berat ini, dipicu oleh sengketa harta gono gini antara pelaku dan korban, berupa kepemilikan sebuah motor matic.

“Motifnya pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan harta gono gini sepeda motor Honda beat dipakai oleh pacar korban, sehingga menimbulkan pertengkaran dan pembacokan,” terang Kasi Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi kepada wartawan Rabu (2/4/2025).

Putut menambahkan, peristiwa bermula saat korban bersama ibunya, mengembalikan Adinda (anak EP dan FK) kepada EP, sebagai pemilik hak asuh. Mereka mengendarai motor obyek sengketa. Namun, saat korban hendak berpamitan pulang, munculah pelaku yang meminta sepeda motor tersebut. Korban berusaha mempertahankan, karena berdalih dirinya yang melunasi angsuran selama ini. Akhirnya terjadilah pertengkaran mulut, hingga memicu pelaku naik pitam.

“Ibu korban yang berusaha melerai, justru dipukul hingga terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung membacok korban dan melarikan diri,” imbuh kasi humas terkait kronologi pembacokan ini.

Pasca kejadian, polisi telah melakukan olah tkp dan mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku. Sementara, polisi maaih melakukan pengejaran terhadap pelaku ini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis penganiayaan dan uu darurat no 12 th 51.

“Pelaku dijerat pasal berlapis, 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Subsider uu darurat no12 th 51 tentang bahan peledak dan sajam,” pungkas Kasi Humas. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H