Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang nekat membeli barang hasil kejahatan harus berurusan dengan Polisi.

Kini yang bersangkutan mendekam di rumah tahanan dan diterapkan menjadi tersangka penadah barang curian.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polisi mengembangkan laporan seorang warga, DP (27), yang kehilangan dua unit ponselnya pada Jumat (14/3/2025) di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa HP Vivo Y28 warna oranye dan HP Vivo Y12s warna biru, yang sudah berpindah tangan ke tersangka P.

Menurut Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang Subinajar, Rabu (2/4/2025).

Peristiwa ini terjadi saat korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis malam (13/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum ia tertidur.

Namun, keesokan paginya, ia mendapati kedua ponselnya sudah hilang dan melihat jendela kamar depan rumahnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua ponsel tersebut sudah berada di tangan P, yang kemudian diamankan.

“Terduga pelaku diamankan tak lama usai korban melapor, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitannya dengan barang bukti yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka P dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik, terutama dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Bambang Subinajar. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H