Jember, tagarjatim.id – Sebanyak 683 narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Satu diantaranya langsung bebas.

“Sebenarnya ada dua orang yang bisa langsung bebas. Tetapi karena seorang lagi masih terkena subsider atau denda, maka hanya satu orang narapidana yang langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Jember, Raden Mas Kristyo Nugroho saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Selasa (01/04/2025).

Seorang narapidana yang seharusnya bebas dikenakan tambahan masa pidana karena tidak bisa membayar vonis denda dari majelis hakim. Selain itu, juga ada tiga narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Adapun untuk remisi khusus ini sejumlah 193 narapidana mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 203 narapidana lainnya mendapat satu bulan pengurangan.

Kemudian ada 27 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari dan hanya 7 orang yang mendapatkan remisi selama dua bulan.

Menurut Kristyo, syarat pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Selain berperilaku baik, syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan di Lapas. Jadi sekedar tidak melanggar aturan saja, tidak cukup sebagai syarat untuk mendapatkan remisi,” pungkas Kristyo.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H