Tagarjatim.id – Di bulan puasa saat mendekati Hari Idul Fitri pastinya kepadatan kendaraan di jalanan terus meningkat. Hal ini disebabkan karena banyaknya pemudik atau musafir yang akan pulang ke kampung halaman mereka. Tak jarang jarak yang ditempuh juga tergolong cukup jauh.

Hal ini terkadang menimbulkan beberapa pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah mereka diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa atau diwajibkan untuk tetap menjalankan ibadah puasa saat dalam perjalanan? Berapa jarak musafir boleh tidak berpuasa? Serta apakah puasa Ramadhan perlu diganti setelahnya?

Sebagian besar umat Muslim pasti sudah paham bahwa seorang musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Hukum puasa bagi musafir ialah boleh tidak berpuasa jika merasa kesulitan, tetapi wajib berpuasa jika tidak kesulitan.

Dalam bunyi surat Al Baqarah ayat 185.

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Namun, penjelasan tersebut belum menyertakan aturan-aturan secara rinci dimana seseorang dianggap sebagai musafir. Berikut beberapa aturan seseorang diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan sebagai seorang musafir.

1. Memenuhi Minimal Jarak yang Akan Ditempuh

Jarak minimal seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa adalah sekitar 80 kilometer, jarak ini didasarkan pada pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Adapun menurut pendapat Imam Syafii, jarak minimal diperbolehkan tidak berpuasa yakni 85 kilometer. Serta menurut sebagian besar ulama ialah menempuh jarak minimal 81 kilometer.

2. Bukan Dalam Perjalanan untuk Berbuat Maksiat

Walaupun sudah mencapai minimal jarak yang diperbolehkan, tetap saja diharamkan bagi Anda untuk tidak menunaikan ibadah puasa jika dalam perjalanan untuk berbuat maksiat. Selain itu perbuatan maksiat adalah dosa dan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

3. Sudah Meninggalkan Rumah Minimal Sebelum Subuh

Seseorang yang pergi sebelum waktu subuh diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Namun, jika seseorang pergi setelah waktu subuh tidak diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa pada hari itu.

Jika melebihi satu hari perjalanan, maka pada hari kedua seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama belum kembali pulang ke rumah. Apabila hari ketiga ia sampai ke rumah pada waktu dhuhur dalam kondisi tidak berpuasa sejak pagi karena masih dalam perjalanan, ia tetap wajib imsak (menahan makan minum) sejak sampai rumah hingga waktu maghrib tiba.

4. Wajib Mengganti Puasa di Lain Waktu

Mengganti puasa Ramadhan bagi seorang musafir atau orang dalam perjalanan ialah wajib hukumnya. Adapun beberapa ketentuan untuk mengganti puasa Ramadhan

• Niat karena Allah SWT

• Dianjurkan untuk makan sahur

• Mengganti puasa dapat dilakukan secara berturut-turut atau berselang seling

• Puasa dapat diganti setelah Hari Raya Idul Fitri (mulai tanggal 2 Syawal)

• Puasa dapat diganti hingga bulan Syakban, beberapa saat sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya

• Mengganti sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H