Kota Blitar, tagarjatim.id – Patroli cyber petugas Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar aksi pornografi yang dilakukan seorang gadis asal Kabupaten Blitar dalam operasi pekat 2025.

Modusnya, pelaku DL, yang merupakan tik toker dengan belasan ribu pengikut ini, melakukan aksi pornografi di sebuah aplikasi penyedia konten porno.

Dari aksinya yang telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga 62 juta rupiah per bulanya. Jika dihitung dalam 7 bulan menjual layanan konten 18 plus ini, gadis lulusan sma ini bisa mengantongi uang sekitar 300 juta rupiah.

“Ditangkapnya 20 hari lalu, melakukan aksi live porno sekitar 7 bulan ini. Saya sudah mengantongi sekitar 300 juta,” ucap DL kepada wartawan dalam rilis yang digelar Polres Blitar Kota, Senin (25/3/25).

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, dalam keteranganya menyampaikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat bantu seks, hp untuk membuat konten plus perangkatnya, serta uang hasil transaksi dan pakaian dalam.

Lebih jauh, pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat adanya warga Blitar yang menjual layanan konten pornografi melalui aplikasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati akun pelaku dari tik tok, dan berhasil melacak akun penyedia konten porno.

“Pelaku menggunakan perangkat hp untuk melakukan akai porno dengan melepas pakaian. Kemudian penonton akan memberikan transaksi kepada pelaku melalui transfer ke pelaku,” jelas Kapolres tentang modus pelaku.

Dalam aksinya, pelaku melakukan aksi tanpa busana, di kamar rumah tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Wonodadi. Dalam aksi live nya, pelaku menggunakan alat bantu seks dan menggunakan hp iphone miliknya.

Setelah diamankan, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Kini pelaku terancam tak bisa berlebaran bersama keluarga karena harus mendekam di sel tahanan titipan di Lapas Kelas ll B Blitar.

“Melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November