Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda, yakni sebuah SPBU di Kecamatan Taman pada 6 Maret 2025 dan SPBU di Kecamatan Tanggulangin pada 19 Maret 2025.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait dugaan maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi SPBU Taman dan Tanggulangin. Di lokasi pertama berhasil mengamankan satu unit truk Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 liter. Lalu di lokasi SPBU kedua 19 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Tanggulangin berhasil mengamankan satu unit truk boks warna putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter,” ujarnya.
Lebih lanjut, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membeli BBM subsidi dengan barcode kendaraan lain serta menggunakan pelat nomor yang diduga palsu. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan besar.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,2 miliar. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (24), AD (24), DA (39), dan KK (32), yang berasal dari Blora, Jawa Tengah, serta Pasuruan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (*)




















