Kota Surabaya, tagarjatim.id – Seorang pria yang menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (Ormas) di Surabaya, Muhammad Rosuli (38), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat Rosuli berlangsung selama dua tahun sejak 2023. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AS, mengalami pelecehan hingga persetubuhan berulang kali di rumahnya. Rosuli memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya, disertai ancaman agar korban tidak berani melawan.

Ketika beban psikologis yang dialami korban semakin berat, ia akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada saudara dari ibunya. Pengakuan ini kemudian berujung pada laporan kepada pihak berwajib. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Rosuli sebagai tersangka.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan bahwa Rosuli mulai melakukan aksinya sejak menikahi ibu korban secara siri pada 2022.

Awalnya, tersangka hanya menunjukkan perilaku tidak senonoh, seperti memamerkan alat kelaminnya dan menempelkan tubuhnya pada korban. Namun, lama-kelamaan tindakannya semakin berani hingga melakukan persetubuhan secara paksa.

“Jadi, tersangka ini juga pernah menempelkan kelaminnya ke punggung anak tirinya (korban). Selain itu juga membuka kemaluan sendiri, menarik tangan korban, serta menonton video porno,” kata Suryono, Senin (24/3/2025).

Selain melakukan tindakan asusila secara langsung, Rosuli juga berusaha menutupi perbuatannya dengan memberikan uang kepada korban. Setiap kali melakukan aksi bejatnya, ia memberikan uang jajan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 agar korban tidak berani bercerita kepada siapa pun.

“Tersangka ini juga berulang kali melakukan persetubuhan kepada korban. Korban terpaksa menuruti tersangka karena diancam, dan kemudian diberi uang Rp50-100 ribu. Dan itu dilakukan kurang lebih selama dua tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suryono mengungkapkan bahwa Rosuli memiliki kecenderungan seksual yang menyimpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka menunjukkan gejala pedofilia, yakni ketertarikan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, ia juga memiliki kebiasaan voyeurisme atau kepuasan seksual dengan mengintip orang lain dalam kondisi telanjang atau berhubungan seksual.

Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dari tenaga medis guna membantu memulihkan kondisi mentalnya. Pihak kepolisian memastikan bahwa korban mengalami trauma yang cukup mendalam akibat perbuatan pelaku.

Akibat perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia kini mendekam di tahanan Polda Jatim. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H