Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 032/81/35.79.100/III/2025 tentang pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jika terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu yang melanggar, akan dikenai sanksi tegas.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan jika kendaraan berpelat merah yang tetap dapat digunakan hanya yang mendukung pelayanan masyarakat selama masa mudik dan libur Lebaran.
“Antara lain, ambulans, BPBD, Satpol PP, serta kendaraan untuk penanggulangan kebakaran dan penanganan lalu lintas tetap dapat dipergunakan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, pejabat atau pegawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau operasional dengan dilengkapi surat penugasan.
“Kemudian, Bagi Pejabat dan/atau pagawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama dimaksud, masih dapat menggunakan kendaraan dinas dan/atau operational dengan dilengkapi Surat Penugasan,” imbuhnya.
Sebagai antisipasi penyalahgunaan, ASN diimbau menitipkan kendaraan dinas di Balai Kota Among Tani selama cuti Lebaran.
“ASN yang menitipkan kendaraan diwajibkan memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda,” kata Nurochman.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(*)




















