Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jawa Timur, berhasil meringkus spesialis pembobol rumah warga berinisial MR (28) warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. MR diringkus karena diduga terlibat 12 kali aksi pencurian rumah warga di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di Kabupaten Malang,”kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Adnan, di Polres Malang, Minggu (28/1/2024).
Dia mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu terjadi di rumah RA (44), warga Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, pada 19 Januari 2024 lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi serta sejumlah surat kendaraan milik korban.
“Tak hanya ponsel, pelaku MR juga mengambil sebuah tas kulit yang berisi enam surat-surat kendaraan bermotor milik korban,”ungkapnya.
Menurut Adnan saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat rumah kosong di samping rumah korban, kemudian masuk ke lantai 2 rumah korban. Dia menjelaskan pelaku melakukan aksinya pada tengah malam, saat para korban tidur pulas.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat rumah kosong samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai 2 rumah korban yang tidak dikunci, kemudian mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,”jelasnya.
Kata Adnan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1) sore pukul 16.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, selain mencuri di rumah warga Bululawang, MR juga mengaku melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Malang yakni di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen dan Wagir. Polisi pun juga akan mengembangkan keterangan pelaku
“Informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,”imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.




















