Tagarjatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset rampasan negara berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Aset senilai Rp15,67 miliar itu diserahkan melalui mekanisme hibah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa hibah ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Langkah ini untuk menghindari penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya perawatan, serta menjaga nilai ekonomisnya,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Jumat (21/03/2025).
Ia menambahkan, KPK akan terus memonitor pemanfaatan aset yang telah dihibahkan guna memastikan sesuai dengan tujuan yang diajukan pemerintah daerah. Hibah ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang rampasan negara dan gratifikasi.
Sebanyak delapan aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp11,75 miliar diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Aset ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi hibah tersebut dan menyatakan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan untuk koperasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Karena ini barang milik negara, maka harus dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Eri.
Dua aset lainnya, berupa tanah seluas 3.852 m² senilai Rp3,91 miliar, diserahkan kepada Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Aset ini berasal dari kasus korupsi dan TPPU dengan terpidana Gusmin Tuarita, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat.
Bupati Malang, H.M Sanusi, menyatakan bahwa aset ini akan dimanfaatkan untuk sektor pertanian guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). “Kami akan mengelola aset ini secara transparan dan profesional agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Sanusi.
Dengan hibah ini, KPK berharap aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (*)




















