Kota Batu, tagarjatim.id – Jajaran Polres Batu berhasil menumpas 17 kasus tindak pidana dengan 19 orang tersangka selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Kasus-kasus yang diungkap meliputi narkotika, minuman keras (miras), premanisme, petasan, dan perjudian.
Hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 tersebut dimusnahkan dan dirilis di Halaman Plaza Batu pada Kamis (20/3/2025).
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan berlangsung aman dan nyaman. Operasi tersebut dilaksanakan pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
“Total kami melibatkan 45 personel dengan sasaran utama penyalahgunaan bahan peledak petasan, narkoba, miras, prostitusi baik konvensional maupun online, premanisme, pornografi, dan perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Danang, Kamis (20/03/2025).
Dalam periode 12 hari operasi, Polres Batu berhasil mengungkap berbagai kasus, antara lain lima kasus miras dengan lima tersangka, lima kasus premanisme dengan lima tersangka, satu kasus bahan peledak dengan satu tersangka, empat kasus narkotika dengan lima tersangka, serta dua kasus judi dengan tiga tersangka.
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 19 orang. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 4.200 botol miras, 333.742 butir pil koplo, 400 butir pil ekstasi, dan 194 gram ganja,” jelas Kompol Danang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Miras sebanyak 4.200 botol dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat berupa slender. Sementara pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, dan pil koplo digilas bersamaan dengan miras.
Dalam hal narkotika, rata-rata tersangka merupakan pengedar, perantara, atau kurir. Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,03 miliar.
Jika dihitung berdasarkan penggunaan perorangan, barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 112.896 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Perhitungan ini berdasarkan estimasi 4 gram ganja untuk satu orang, satu butir ekstasi untuk pemakaian satu orang, dan satu butir pil dobel L untuk pemakaian satu orang,” tambahnya.
Kompol Danang menegaskan bahwa dengan pemusnahan ini, Polres Batu berharap dapat menekan angka kejahatan dan peredaran barang haram di wilayahnya, serta menciptakan suasana yang lebih aman bagi masyarakat.(*)




















