Kota Surabaya, tagarjatim.id – Ivan Sugianto (39), warga Kalijudan, Surabaya, menghadapi tuntutan 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menilai bahwa Ivan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini berawal saat anak terdakwa, Exel, yang merasa menjadi korban perundungan, bersama temannya, Dave, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk menemui Ethan, anak yang diduga melakukan perundungan.
Ketika menunggu di area sekolah, mereka bertemu dengan Ira Maria, ibu Ethan, yang menanyakan tujuan mereka. Dave kemudian menjawab bahwa Exel ingin menyebutkan istilah “anjing udel” kepada Ethan.
Mengetahui hal itu, Ivan Sugianto yang emosi langsung mendatangi sekolah. Ia kemudian menemui Ethan di hadapan Ira Maria dan saksi lain, lalu memaksa Ethan untuk bersujud serta menggonggong sebanyak tiga kali. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3), jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengajukan tuntutan.
Salah satu aspek yang memberatkan adalah dampak psikologis yang dialami korban akibat kejadian ini. Jaksa menyatakan bahwa Ethan mengalami kecemasan yang berpengaruh terhadap aktivitasnya sehari-hari. Selain itu, tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan di masyarakat.
Namun, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan. Jaksa menyebut bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Ivan juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,” ujar Ida Bagus dalam persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ivan Sugianto, yang dipimpin Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.
“Kami akan melakukan pledoi pekan depan,” kata Billy. Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, kasus ini bermula dari perundungan yang lebih dulu dilakukan oleh Ethan terhadap Exel. Selain itu, menurutnya, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Fakta-fakta di persidangan ditemukan bahwa dari dia dulu yang memulai (dari anak Ethan dulu yang memulai). Kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui dari para guru dan dari ibu dari anak Ethan dan dari semua pihak sudah ada perdamaian. Dan sampai detik ini perdamaian masih berlaku secara hukum,” pungkasnya. (*)




















