Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Satlantas Polresta Sidoarjo mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Letjen Sutoyo, Waru, menjelang arus mudik Lebaran 2025. Mulai Selasa (18/3/2025), jalan yang sebelumnya dua arah kini diberlakukan sistem satu arah (one way) dari Medaeng menuju Jembatan Layang Waru. Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan, terutama di sekitar Terminal Bungurasih.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Jodi Indrawan, menyebutkan bahwa penerapan one way ini masih dalam tahap uji coba hingga 20 Maret.

“Selama tiga hari ke depan, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu, mulai 21 Maret, aturan ini akan diterapkan sepenuhnya, dan pelanggar akan dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.

Keputusan rekayasa lalu lintas ini diambil berdasarkan prediksi peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan bus. “Tahun ini, jumlah pemudik diperkirakan naik 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kami ingin memastikan arus lalu lintas tetap lancar, terutama di titik-titik strategis seperti terminal,” tambahnya.

Selain menerapkan one way, Satlantas Polresta Sidoarjo juga telah menyesuaikan durasi lampu lalu lintas di beberapa simpang jalan yang sering mengalami kepadatan.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Surabaya dan Sidoarjo untuk menyesuaikan waktu nyala lampu merah dan hijau agar arus kendaraan tetap terkendali,” jelasnya.

Di samping itu, petugas juga telah memasang pembatas jalan dan menyiapkan jalur khusus untuk bus di area exit Terminal Bungurasih.

“Ini kami lakukan agar bus memiliki jalur tersendiri sehingga tidak bercampur dengan kendaraan pribadi yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” lanjutnya.

Untuk memastikan masyarakat memahami perubahan arus lalu lintas ini, petugas telah memasang sejumlah rambu di berbagai gang yang terhubung ke Jalan Letjen Sutoyo. Rambu tersebut berisi larangan belok dan petunjuk arah bagi pengendara agar tidak salah jalur.

Bagi masyarakat yang masih melanggar aturan selama masa uji coba, petugas akan memberikan teguran. Namun, setelah tanggal 21 Maret, setiap pelanggaran akan ditindak dengan sanksi tilang. “Kami harap masyarakat bisa segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini demi kelancaran bersama,” harapnya.

Sistem one way ini akan berlangsung selama periode mudik dan akan dievaluasi setelahnya. “Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan Balai Besar Jalan Nasional, untuk menentukan apakah sistem ini akan dijadikan permanen atau dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Satlantas Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama menjelang arus mudik yang diprediksi lebih padat tahun ini. “Keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bekerja sama demi mudik yang nyaman dan aman,” pungkas AKP Jodi. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H