Kota Surabaya, tagarjatim.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, pada Jumat (14/3/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kestabilan harga dan kualitas bahan pokok di pasar.
Dalam kunjungan tersebut, Mentan menemukan indikasi kecurangan oleh beberapa perusahaan yang mengurangi volume minyak goreng kemasan Minyakita.
Praktik curang ini diketahui melibatkan tujuh perusahaan yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Surabaya,
Gresik, Ponorogo, dan Kudus.
Berdasarkan hasil sidak, minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya memiliki isi sekitar 700 ml.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran usai sidak.
Temuan ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), serta Satgas Pangan yang turut hadir dalam sidak. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak konsumen dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Ketujuh perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini antara lain :
- CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
- CV Bintang Nanggala,
- KP Nusantara (Kudus),
- CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya),
- CV Mega Setia (Gresik), dan
- PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan tegas diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa praktik pengurangan volume minyak goreng bukan hanya terjadi di Surabaya. Sebelumnya, kasus serupa ditemukan di Jakarta dan Solo, yang masing-masing melibatkan tiga dan dua perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan kualitas Minyakita akan diperketat untuk menghindari kasus serupa terulang kembali.
Selain pengurangan volume, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjual produk mereka dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Hal ini semakin menambah kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Kami minta Satgas Pangan segera memberikan sanksi tegas. Jangan ada lagi yang menipu rakyat. Penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan ke Satgas Pangan,” ujarnya.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyoroti bahwa sidak kali ini baru sebatas memeriksa volume minyak goreng yang beredar di pasaran. Ia menambahkan bahwa kualitas minyak goreng tersebut juga akan diuji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran tambahan yang dapat merugikan konsumen. “Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan ada pelanggaran lain yang lebih parah,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk yang tidak sesuai standar dan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa. “Kita semua wajib marah. Segelintir pengusaha serakah ini mengorbankan rakyat demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Satgas Pangan Mabes Polri pun langsung bergerak untuk menindaklanjuti temuan ini. Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri memastikan bahwa langkah hukum sudah diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami temukan 7 perusahaan di Surabaya. Secara nasional, sudah ada 10 tersangka. Kasus ini akan kami usut tuntas,” ujarnya. (*)




















