Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satuan Resnarkoba Polres Malang, menggerebek sebuah rumah di Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Hasilnya, didapatlah temuan minuman keras trobas dan sebagian telah beredar selama setengah tahun di Malang Selatan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

“Kami amankan dua pelaku, keduanya warga Bantur. Kami dapat informasi ada penjualan trobas di Bantur. Saat ditelusuri kami temukan rumah produksinya,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam pers rilis, Jumat (14/3/2025)

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan. Menurut Bayu, miras jenis Trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp 50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp 600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tersangka SI berupa enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Sementara dari tangan HS, yang diketahui sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.

“Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol,” jelas Yussi.

Wakapolres menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi tanpa standar produksi yang jelas.

“Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat beresiko bagi kesehatan masyarakat,” tegas Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

“Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa. Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Bayu.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H