Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satuan Reskrim Polres Malang menangkap pasangan suami istri pembuat dan penjual minyak Sunco palsu. Beredar sejak Desember atau akhir tahun 2024, pelaku mengaku sempat menjual ke toko, warung makan dan sejumlah pondok pesantren.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomore 20 tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI No 8 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Keduanya melakukan pemalsuan untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (14/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, di antaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjut Bayu.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jerigen minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih.

“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas Muchammad Nur.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.

“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jerigen. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambahnya.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.

“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor. Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Bayu. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H