Kota Surabaya, Tagarjatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya kejanggalan pada kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.
“Awalnya, kami menemukan perbedaan isi dan kualitas pada produk yang dijual. Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minyak goreng palsu. Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pada 11 Maret 2025.
Di lokasi tersebut, ditemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng yang dikemas ulang menggunakan merek Minyakita. Praktik kecurangan yang dilakukan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar.
“Kami mendapati bahwa kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan satu liter hanya berisi antara 800 hingga 890 mililiter,” jelasnya.
Sehari setelahnya, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Rungkut, Surabaya. Di lokasi ini, ditemukan sekitar empat ton minyak goreng Minyakita palsu yang juga dikemas dalam kemasan satu liter dengan isi yang tidak sesuai.
Gudang tersebut diketahui milik sebuah usaha dagang bernama UD Jaya Abadi. Dari hasil penyelidikan awal, praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp727 juta bagi pelaku.
Budi menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan penjualan barang dengan berat atau isi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemalsu lainnya. Polda Jatim juga akan bekerja sama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran memenuhi standar dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng dan segera melapor jika menemukan kejanggalan pada produk yang dijual di pasaran,” pungkasnya. (*)




















