Lamongan, tagarjatim.Id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap motif dibalik penembakan yang menimpa remaja berinisial VVS (16) di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan pada Selasa (4/3/2025).
Pelaku penembakan diketahui berinisial A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan AAN (17) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa penembakan ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku A karena disalip oleh korban saat berkendara di jalan raya. Merasa tidak terima, pelaku A kemudian menghentikan kendaraan korban dan menembaknya dua kali, mengenai lengan kiri korban.
Aksi penembakan ini terjadi dalam keadaan pelaku A sedang terpengaruh minuman keras. Pelaku A tidak sendirian, ia didampingi oleh rekannya AAN yang berperan sebagai joki di sepeda motor Honda CB yang digunakan mereka saat melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Sukorame, dan tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, Ungkap Kapolres Bobby, diketahui bahwa senjata yang digunakan dalam penembakan itu adalah pistol jenis airsoftgun yang dibeli oleh pelaku A melalui sebuah platform YouTube seharga Rp 3,5 juta pada tahun 2024.
Menariknya, pelaku A membeli senjata tersebut karena memiliki cita-cita menjadi polisi. Selain itu, polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi yang dibuat oleh pelaku saat ia pernah mendekam di penjara.
“Benar, kami juga menemukan KTA polisi yang dibuat oleh pelaku A saat berada di penjara. Pelaku juga membeli senjata airsoftgun dari YouTube seharga Rp 3,5 juta,” kata Kapolres Bobby.
Kapolres Bobby juga mengungkapkan bahwa pelaku A adalah seorang residivis dengan kasus penganiayaan. Ia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama tujuh bulan.
Kapolres Bobby juga turut menyampaikan rasa prihatinnya terhadap korban, berharap agar korban segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.
Kini Pelaku A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra mengucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat Lamongan yang telah memberikan informasi yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini.
Di bulan suci Ramadan Polres Lamongan akan terus meminimalisir terjadinya segala bentuk tindak kejahatan.
“Kami terus berkomitmen menciptakan suasana aman, damai dan kondusif, sehingga umat muslim bisa lebih khusu’ menjalankan ibadah puasa,” Imbau Kapolres Lamongan.(*)




















