Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan komplotan wartawan gadungan. Petugas gabungan Polsek Kepanjen dan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menangkap lima pelaku pada Rabu, (5/3/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho pada (11/3/2025) siang menuturkan, sindikat wartawan gadungan ini beraksi dengan cara mendatangi korban yang memiliki usaha warung kopi. Selanjutnya para tersangka mengatakan pada korban kalau kopi yang dijual menyebabkan seseorang mengalami mual dan muntah.
“Dengan alasan kopi yang dijual pelapor membuat seseorang mengalami mual dan muntah, untuk itu para tersangka meminta sejumlah uang, karena sebelumnya keempat orang tersebut mengatakan bahwa korban telah memproduksi barang yang tidak dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Bayu.
Mereka yang ditangkap oleh polisi atas kasus pemerasan ini adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, awalnya para tersangka meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namum, korban mencoba bernegosiasi dan jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.
“Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” kata Muchammad Nur.
Muchammad Nur menambahkan kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.
“Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” ungkap Muchammad Nur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)




















