Kota Malang, tagarjatim.id – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial TM dan motor Honda CBR yang dikendarainya, pada Selasa (11/3/2025). Polisi mengamankan TM, lantaran nekat menggeber-geber motornya di depan polisi yang menggelar ungkap kasus hasil Operasi Pekat Semeru di halaman Balaikota Malang, Selasa (11/3/2025).

“Tadi yang bersangkutan melintas di depan petugas sambil menggeber motornya, lalu kita berhentikan,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah.

Tak hanya menggeber motor di depan petugas, diketahui motor pelaku juga tidak dilengkapi dengan peralatan standar seperti menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi spion, dan tidak dilengkapi nomor polisi. Polisi kemudian menindak pelaku dengan memberikan surat tilang.

“Pelaku melanggar pasal 280 dan 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Petugas memintanya untuk melengkapi kendaraan sebelum mengambilnya,” tambah Agung.

Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 138 kendaraan yang tidak sesuai standard. Kendaraan tersebut diindikasikan akan digunakan untuk kegitan balap liar di beberapa titik di Kota Malang.

“Kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong dan kemungkinan akan digunakan untuk balap liar,” tutup Agung.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan.

“Polresta Malang Kota komitmen untuk mewujudkan Kota Malang yang nyaman dan aman di bulan Ramadan,” tegas Nanang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H