Kota Malang, tagarjatim.id – Polresta Malang Kota mengamankan 53 pelaku kejahatan hingga pekan pertama bulan Ramadan. Polisi mengamankan para pelaku saat menggelar Operasi Pekat Semeru yang dimulai sejak 25 Februari 2025.
“Jumlah kasus ada 41, dengan rincian 16 kasus target operasi dan 25 kasus non target operasi,” jelas Walikota Malang Wahyu Hidayat saat menggelar konferesensi pers Operasi Pekat Semeru 2025 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Balaikota Malang, Selasa (11/3/2025).
Wahyu merinci untuk kasus dengan kategori taget operasi meliputi premanisme 9 kasus, pornografi 2 kasus, narkoba 3 kasus, judi 1 kasus dan kejahatan jalanan 1 kasus.
“Untuk tersangka dari kejahatan yang masuk target operasi yakni 9 tersangka kasus premanisme, 2 tersangka kasus pornografi, 4 tersangka narkoba, 4 tersangka judi dan 1 tersangka kejahatan jalanan,” tambah Wahyu.
Sementara untuk kasus yang masuk kategori non target operasi meliputi premanisme 14 kasus, prostitusi 2 kasus, narkoba 6 kasus, judi 2 kasus dan miras 1 kasus.
“Tersangka dari kasus non target operasi ada 33 dengan barang bukti miras paling banyak yakni 1.808 botol miras berbagai jenis,” sambung Wahyu.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan di bulan Ramadan.
“Kami akan terus berupaya untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan warga Kota Malang untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan,” tutur Nanang.
Nanang juga mengajak semua pihak untuk ikut bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak warga ikut juga menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” pungkas Nanang.
Usai konferensi pers, petugas memusnahkan barang bukti ribuan botol miras dengan cara melempar botol tersebut keatas truk sampah hingga pecah. Selanjutnya miras yang sudah dipecahkan tersebut dibawa ke tempat pembuangan akhir.(*)




















