Kota Batu, tagarjatim.id – Wali Kota Batu Nurochman menyatakan bahwa Pemkot Batu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait dampak efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Orang nomor satu di Kota Batu itu, memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 untuk sementara masih diberikan sesuai aturan sebelumnya yakni satu kali gaji pokok.
“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi efisiensi anggaran ini, khususnya apakah akan ada perubahan dalam nominal THR bagi ASN atau tidak,” ujar Nurochman saat dikonfirmasi pada Kamis, (6/3/225).
Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu siap menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, ia berharap efisiensi yang dilakukan tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai, terutama dalam hal hak-hak yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Pada 2024 lalu, Pemkot Batu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan non-ASN dengan rincian alokasi yakni THR untuk PNS sebesar Rp12,8 miliar, THR untuk PPPK Rp 487 juta, llu penambahan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk THR sebesar Rp 4,2 miliar, ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1,4 miliar dan tambahan 50 persen penghasilan lainnya sebesar Rp 29 juta
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi ini tanpa mengurangi kualitas layanan publik, sembari menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya. Yang pasti ketika pusat sudah memberikan arahan maka kami yang ada di daerah akan mengimplementasikan,” tandasnya.(*)




















