Kota Surabaya, tagarjatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Melalui berbagai platform pengaduan, OJK menerima ribuan laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, serta kasus keuangan mencurigakan lainnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa total kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik ilegal ini mencapai Rp994,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indonesia Scam Center (ISC) telah menerima sebanyak 57.426 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.219 rekening terindikasi mencurigakan, dan 28.568 rekening telah diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut.
“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp127 miliar,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diadakan secara daring, Rabu (5/3).
Selain itu, OJK juga mencatat tingginya jumlah permintaan layanan dan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sepanjang 1 Januari hingga 10 Februari 2025, aplikasi ini menerima sebanyak 55.780 permintaan layanan, dengan 4.472 di antaranya merupakan pengaduan terhadap pelaku industri keuangan yang diduga melanggar regulasi.
Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech, dengan total 1.643 laporan. Sektor perbankan menempati posisi kedua dengan 1.620 laporan, disusul oleh perusahaan pembiayaan dengan 970 laporan. Selain itu, ada pula 149 aduan terhadap perusahaan asuransi, sedangkan sisanya berasal dari sektor jasa keuangan lainnya.
Friderica menjelaskan bahwa dari 4.472 pengaduan yang masuk, OJK telah menyelesaikan 59,24 persen melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sementara itu, sekitar 40,66 persen pengaduan masih dalam proses penyelesaian oleh otoritas terkait.
Tidak hanya menangani aduan terhadap industri keuangan resmi, OJK juga berfokus pada pemberantasan entitas keuangan ilegal. Hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Dari total 780 pengaduan, sebanyak 676 aduan terkait pinjol ilegal dan 104 aduan terkait investasi ilegal,” tegas Friderica.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, OJK terus berupaya meningkatkan edukasi keuangan dan memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berintegritas. (*)




















