Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Isa Zega menghadiri sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (4/3/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, ia didampingi kuasa hukumnya Fitra Romadoni Nasution.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Isa Zega menampik tuduhan bahwa dirinya mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, dengan sebutan Shaun The Seep.

“Dalam penyebutan kata Shaun the seep, saya tidak pernah menyebutkan nama lengkap, bahkan saat memposting saya tidak me mentions akun pelapor sendiri, jadi agak aneh jika Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik ini,” kata Isa Zega.

Selebgram Isa Zega, warga Asya Cluster Centarum Jakarta Timur, menambahkan kalau dirinya pernah menjadi brand ambassador dari produk MS Glow. Menurutnya, jika dirinya mengajak bertemu dengan pelapor merupakan suatu kewajaran.

“Dulu saya kan brand ambassadornya jadi kalau mengajak ketemu itu kan wajar, tentunya ketemu dalam hal apa saja, kecuali saya meminta uang, kalau tidak saya ini nah itu baru pengancaman, dan itu tidak ada,” bantah Isa Zega.

Lebih lanjut Isa Zega berharap, eksepsinya bisa diterima oleh Majelis Hakim. Ia menilai, semua tuduhan ataupun dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua tidak benar.

“Saya berharap eksepsi saya bisa diterima, karena memang dakwaan dari Ibu Jaksa itu tidak benar,” ungkap Isa Zega.

Selain membacakan eksepsi, Isa Zega meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan, dengan alasan Isa Zega selama proses hukum ini dirinya selalu kooperatif.

“Dalam undang-undang ITE peraturan Bapak Kapolri harus ada Restorative justice nya tapi saya tidak bisa, bahkan saat dikonfrontir dengan pelapor, pelapor tidak datang jadi yang tidak kooperatif adalah pelapor, kalau saya selalu kooperatif, itu alasan saya meminta penanguhan penahanan,” pungkas Isa Zega.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup