Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang tukang pijat terapis Abdul Rahman (50) terhadap Adrian Pranowo (28) warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Dalam reka ulang yang digelar di rumah kontrakan tersangka di Jalan Sawojajar gang 13 A, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (24/1/2024) siang, tersangka memperagakan 21 adegan pembunuhan disertai mutilasi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan dari 21 adegan rekonstruksi, pihaknya menemukan fakta baru, jika korban meninggal setelah dibacok yang kedua kalinya dibagian leher. Dalam rekonstruksi ini dia menyebut ada 21 adegan yang diperagakan tersangka, dan terungkap fakta baru jika korban tewas setelah lehernya digorok celurit sambil mulutnya ditutupi tangan pelaku.
“Kita temukan fakta baru jika tersangka membacokkan celurit ke tubuh korban, korban roboh tapi sempat melawan. Dalam kondisi terbaring, sambil menutup mulut korban ditambahkan satu kali bacokan ke leher korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kompol Danang, kepada wartawan, Rabu.
Dia menjelaskan proses rekonstruksi diawali dengan kedatangan korban ke rumah kontrakan hingga terjadi cek cok mulut antara korban dan tersangka. Saat terjadi cek cok mulut korban menampar tersangka, hingga kemudian tersangka mengambil celurit dari bawah meja dan membacokkan ke tubuh korban. Setelah mengetahui korban meninggal tersangka langsung memutilasi jasad korban hingga 9 bagian.
Setelah puas melakukan mutilasi tersangka kemudian menuju ke bantaran sungai kalianyar Sawojajar mengubur kepala, telapak tangan dan kaki korban.”Dari 21 adegan itu ada kesamaan kronologis kejadian, seperti keterangan tersangka kepada penyidik. Hanya ada tambahan satu fakta bacokan di leher korban. Nanti temuan fakta baru ini kita tambahkan ke berkas pemeriksaan,” bebernya.
Seperti diberitakan kasus mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman asal Probolinggo tersebut terungkap dalam waktu 3 bulan berawal dari laporan orang hilang dari orang tua korban Rudijanto Sugie Prawono (76) ke Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap korban terakhir berada di rumah tersangka. Bahkan, polisi juga menemukan kendaraan milik korban terparkir di depan toko warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan berulangkali terhadap tersangka sampai 3 bulan sejak bulan Oktober 2023, akhirnya tersangka mengaku membunuh dan memutilasi korban.
Dari keterangan polisi, motif pembunuhan karena persoalan ilmu pelet atau ilmu guna-guna yang dibeli dari tersangka Rp300 ribu yang dianggap korban tidak mempan setelah korban menggunakan ilmu pelet yang ditujukan untuk orang yang disukainya. Gagal mendapatkan orang yang dipelet, pengusaha cafe di Kota Batu itu marah dan melabrak dan memukul tersangka, hingga akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)



















