Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Seluruh rumah hiburan umum (RHU), termasuk panti pijat, di Sidoarjo diwajibkan tutup selama bulan Ramadan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo. Satpol PP Sidoarjo akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha hiburan.

Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif dan melibatkan instansi terkait.

“Kami secara intens akan melaksanakan pengawasan secara rutin dan gabungan bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Perizinan, terutama dalam menetapkan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya di Pendopo Delta Wibawa, Senin (3/3/2025).

Yany menambahkan, jika ditemukan rumah hiburan yang tetap beroperasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Tentunya nanti apabila ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penghentian paksa terhadap kegiatan RHU yang dimaksud,” katanya.

Selain upaya penertiban oleh aparat, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran.

“Kami harap ada peran aktif masyarakat untuk menginfokan kepada kami apabila ditemukan RHU yang mengganggu kenyamanan saat beribadah. Silakan laporkan ke call center 112, dan akan segera kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Satpol PP akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadan.

“Nanti kita akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder, baik yang ada di tingkat kecamatan maupun desa, agar upaya penertiban ini bisa berjalan secara masif di seluruh wilayah Sidoarjo,” jelasnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan suasana Ramadan di Sidoarjo tetap kondusif dan nyaman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah.

“Kami ingin memastikan bahwa bulan Ramadan bisa berlangsung dengan khidmat, tanpa gangguan dari aktivitas RHU yang seharusnya tidak beroperasi,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Pemilik rumah hiburan yang kedapatan tetap beroperasi selama Ramadan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melapor jika menemukan pelanggaran. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H