Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pedoman penyelenggaraan Ibadah Ramadan tahun 2025. Salah satu yang ditegaskan yakni penggunaan pengeras suara selama salat tarawih hingga tadarusan di musala maupun masjid.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Nomor: B.1-018./DP-KI/2025 tanggal 17 Februari 2025 M atau 18 Sya’ban 1446 H perihal Seruan dan Tausyiah Menyambut Ramadhan 1446 H.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran wajib menggunakan pengeras suara dalam,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Selain penggunaan pengeras suara, pemerintah daerah juga meminta kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk tutup sementara waktu selama bulan suci Ramadan.
“Pemilik usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan pusat penjualan makanan diimbau untuk tidak menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol serta tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” bebernya.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan lain juga diatur untuk selanjutnya diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat, peraturan tersebut diantaranya yakni:
1. Selama bulan Ramadan, seluruh elemen masyarakat diwajibkan meningkatkan kewaspadaan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing;
2. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadan atau 1 Syawal 1446 H/2025 M;
3. Umat Islam melaksanakan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi;
4. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama, dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, antara lain yaitu:
a. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar;
b. Sebelum waktu azan subuh, pembacaan Al Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit, dan pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh wajib menggunakan pengeras suara dalam;
c. Sebelum waktu azan zuhur, ashar, maghrib, dan isya, pembacaan Al Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan sesudah adzan dikumandangkan, wajib menggunakan pengeras suara dalam;
d. Sebelum waktu azan shalat Jum’at, pembacaan Al Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam;
e. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Qur’an wajib menggunakan pengeras suara dalam.
5. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa;
6. Takbiran IdulFitri dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, antara lain yaitu:
a. Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam;
b. Shalat Idulfitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
7. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, serta menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi;
8. Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 H 2025 M dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan;
9. Materi ceramah Ramadan dan khutbah IdulFitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis;
10. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.(*)




















