Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait operasional usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Imbauan ini bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa bertentangan dengan norma agama dan budaya yang berlaku di kota wisata ini.

Dalam aturan tersebut, pemkot menyoroti beberapa larangan, di antaranya pembatasan jam operasional bioskop, kewajiban restoran dan kafe untuk menutup area makan dengan tirai, serta peningkatan pengawasan di tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto menguraikan bahwa salah satu poin utama dalam SE ini adalah larangan bagi bioskop untuk memutar film antara pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, yang bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga sholat tarawih.

Selain itu, usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dilarang menyajikan makanan secara terbuka, sehingga diharuskan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Sektor hiburan juga mendapatkan perhatian serius dari kami. Tempat karaoke, panti pijat, dan spa diwajibkan meningkatkan pengawasan guna menghindari aktivitas yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, di bidang transportasi wisata, pengemudi kendaraan umum dan pariwisata ditekankan untuk tetap dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol guna menjamin keselamatan penumpang,” kata Onny pada Jumat (28/2/25).

Lebih lanjut, mantan Kadiskominfo tersebut juga memaparkan aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menyeimbangkan kebutuhan usaha dengan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Sehingga ia meminta seluruh pengelola usaha pariwisata untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan mengingat akan ada pengawasan agar aturan ini dipatuhi dengan baik.

“Jadi keseimbangan antara ekonomi dan nilai budaya harus tetap dijaga, mengingat Kota Batu sebagai destinasi wisata juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat. Kami memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku,” tambahnya.

Oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dan mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri.

Karena dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, sementara sektor ekonomi tetap berjalan dengan penuh keselarasan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H