Penulis : Dixs Fibrian
Malang,tagarjatim.com – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus mutilasi James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55) warga Jalan Serayu Selatan, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Selasa (23/1/2024) siang. Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka, James memperagakan 7 adegan pembunuhan disertai mutilasi jasad istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Danang Yudanto mengatakan rekonstruksi ini untuk memperjelas dan menyesuaikan hasil dari keterangan saksi dan alat bukti yang disita petugas.
“Ada 7 kelompok adegan yang diperagakan tersangka. Hasil adegan sesuai dengan BAP dan hasil visum yang sudah kita dapatkan. Untuk fakta baru tidak ada,” ungkap Kompol Danang, kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan dari 7 adegan tersebut tersangka juga memeragakan dirinya datang ke rumah bersama istrinya, dan kemudian terjadi cek cok mulut, sampai tersangka mengambil pisau dan tongkat hingga terjadilah pembunuhan disertai mutilasi.”Setelah mendapatkan gambaran jelas, maka kami akan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk proses peradilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengatakan dirinya hadir di rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi untuk mengetahui kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan James terhadap istrinya.” Saya diundang untuk menjadi saksi rekonstruksi, sekaligus untuk mengetahui kronologis kejadian. Selain itu juga untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan sebelum dilakukan persidangan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pensiunan pegawai PLN James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini menjadi 10 potong bagian pada Sabtu (31/12/2023) di halaman rumahnya. Motif tersangka membunuh korban karena jengkel karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023.
James juga menuduh korban serong dengan pria lain selama meninggalkan rumah 5 bulan 25 hari, padahal tersangka tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider pasal 340, subsider pasal 44 undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.




















