Kota Blitar, tagarjatim.id,- Sehari jelang bulan suci Ramadan, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan pelarangan kegiatan ronda sahur menggunakan sound system keliling.
Polisi akan menggalakkan patroli keliling, terutama menjelang atau saat jam rawan, menjelang sahur. Patroli ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Dilarang, tidak boleh menggunakan sound keliling. Ronda harus sewajarnya, sesuai dengan norma dan tidak menganggu ketertiban. Ibadah tahajud dan subuh bisa terganggu,” tegas Kapolres AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan di Blitar, Jumat (28/2/2025).
Jika dalam prakteknya diketemukan pelanggaran, polisi akan melakukan penindakan. Namun yang jelas, polisi akan mengamankan sound system yang digunakan, sementara untuk sanksi akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.
“Sanksi diusulkan ke forkopimda, sementara sound akan diamankan dulu nanti. Kemudian proses lebih lanjut,” imbuh Kapolres terkait pelanggaran.
Sementara untuk kegiatan sahur on the road, kapolres meminta penyelenggara untuk menyampaikan terlebih dulu, karena akan dibantu pengamanan. Catatannya adalah pengamanan dilakukan selama kegiatannya positif.
Kapolres meminta, masyarakat menyadari dan memahami tentang larangan penggunaan sound system ini untuk menjaga kekhusyu’an ibadah di bulan suci. Kapolres menghimbau, masyarakat turut serta aktif menjaga kondusifitas wilayah selama bulan ramadhan ini.
“Mari kita sama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan agar kita bisa beribadah dengan baik, dan puasanya diterima Allah SWT,” pungkas mantan Kasubdit Resmob di Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini. (*)




















