Kota Malang, tagarjatim.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Satpol PP Kota Malang bersama sejumlah instansi gabungan menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal.

Operasi yang berlangsung pada Rabu malam (26/2/25), melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Diskopindag, Disnaker PMPTSP, Disporapar, dan Dinsos Kota Malang. Operasi digelar mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Operasi ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban di Kota Malang,” ujar Heru, Kamis (27/2/2025).

Dalam operasi ini, tim gabungan menyisir sejumlah tempat yang dicurigai sebagai lokasi penjualan miras ilegal. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan.

“Penindakan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh masyarakat, apalagi menjelang Ramadan. Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di Kota Malang,” kata Heru Mulyono.

Pemerintah Kota Malang pun mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan agar tetap bebas dari peredaran miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, agar lingkungan kita tetap aman, nyaman, dan terbebas dari peredaran miras ilegal,” ujar Heru menutup pernyataan.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H