Tagarjatim.id – Pemerintah daerah Jawa Timur, menerapkan regulasi baru untuk meningkatkan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa kebijakan terbaru meliputi insentif pajak, kemudahan perizinan, serta peningkatan akses terhadap modal usaha dan digitalisasi bisnis.

Beberapa regulasi baru yang berlaku yakni :

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 5 Tahun 2024

Mengatur kemudahan perizinan usaha bagi UMKM melalui sistem perizinan online satu pintu, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan.

2. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Berbunga Rendah 

Pemerintah daerah bekerja sama dengan perbankan memberikan pinjaman berbunga rendah khusus bagi UMKM guna membantu permodalan usaha.

3. Pajak UMKM 0,5%

Sesuai dengan kebijakan nasional, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun mendapat potongan pajak menjadi hanya 0,5% dari omzet.

4. Digitalisasi UMKM

Melalui program “Go Digital UMKM Jatim”, pelaku usaha diberikan pelatihan gratis untuk memasarkan produk mereka melalui platform digital dan e-commerce.

5. Subsidi dan Bantuan Modal Usaha

Pemerintah daerah menyediakan dana hibah serta pendampingan bagi UMKM yang terdampak pandemi agar dapat kembali bangkit dan berdaya saing.

Pemerintah daerah Jawa Timur membuat regulasi ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi serta mendorong daya saing UMKM lokal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.

Regulasi baru ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, mencakup kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, serta daerah-daerah lain yang memiliki potensi UMKM tinggi. Penerapannya dilakukan melalui dinas terkait serta program pendampingan yang bekerja sama dengan berbagai lembaga.

Regulasi ini mulai diberlakukan sejak awal tahun 2024 dan akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

Regulasi ini berdampak langsung pada pelaku UMKM, baik yang bergerak di sektor kuliner, kerajinan, jasa, maupun perdagangan. Selain itu, pemangku kepentingan seperti asosiasi UMKM, investor, dan konsumen juga merasakan dampaknya, terutama dalam hal kemudahan akses terhadap produk lokal.

Beberapa dampak regulasi terbaru ini bagi UMKM diantaranya :

1. Kemudahan Perizinan 

Pelaku UMKM kini dapat mengurus izin usaha dengan lebih cepat melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah.

2. Akses Pendanaan Lebih Mudah

Pemerintah bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan skema pinjaman berbunga rendah bagi UMKM.

3. Peningkatan Daya Saing Digital

Pelatihan digitalisasi diberikan secara gratis untuk membantu UMKM memperluas pasar melalui platform online.

4. Insentif Pajak

Beberapa kategori UMKM mendapat keringanan pajak guna meningkatkan margin keuntungan mereka.

5. Tantangan Baru

Meskipun regulasi ini memberikan banyak keuntungan, beberapa UMKM masih menghadapi kendala dalam adaptasi teknologi dan persaingan pasar yang semakin ketat.

Regulasi baru di Jawa Timur memberikan dampak positif bagi UMKM dengan mempermudah perizinan, meningkatkan akses pendanaan, serta mendorong transformasi digital. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal adaptasi teknologi dan persaingan pasar. Evaluasi berkala dan pendampingan dari pemerintah diharapkan dapat membantu UMKM memanfaatkan regulasi ini secara optimal untuk berkembang lebih jauh. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H