Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Eksekusi rumah di kawasan Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, kembali terjadi. Kali ini, sebuah rumah dua lantai seluas 300 meter persegi harus dikosongkan oleh pemilik lamanya setelah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pada Senin (24/2/2025).

Dalam proses eksekusi tersebut, pemilik rumah, Gaguk Sulistyo, sempat menolak pengosongan rumahnya dan berusaha menghalangi petugas. Namun, karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan pengadilan, melainkan risalah lelang.

“Perkara eksekusi nomor 19 eksekusi risalah lelang 2024 ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan risalah lelang. Perkara antara PT Makin Sejahtera Makin Bahagia selaku pemohon eksekusi melawan Gaguk Sulistyo selaku termohon eksekusi,” jelasnya.

Menurut Rudy, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 2024. Namun, karena pemilik lama tidak menyerahkan rumah secara sukarela, pihak pengadilan akhirnya mengeluarkan perintah eksekusi.

“Jadi pemohon adalah pemenang lelang, sudah di Aanmaning, namun karena sampai hari ini termohon tidak menyerahkan secara sukarela, maka ketua PN Sidoarjo memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pengadilan telah memberikan teguran atau Aanmaning kepada termohon agar menyerahkan rumah secara sukarela dalam waktu delapan hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, termohon tetap bertahan di rumah tersebut.

“Eksekusi berdasarkan risalah lelang yaitu berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 921, Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo,” ungkapnya.

Sertifikat tersebut sebelumnya atas nama Gaguk Sulistyo, tetapi setelah melalui proses lelang, kini kepemilikannya telah beralih kepada pemohon eksekusi. “Jadi setelah dilakukan risalah lelang, sekarang sertifikat sudah atas nama pemohon eksekusi, jadi proses sampai balik nama sudah dilakukan oleh pemohon eksekusi. Risalah lelang, sesuai KPKNL pada 12 Oktober 2022,” imbuh Rudy.

Meskipun sempat terjadi penolakan, eksekusi berlangsung relatif lancar. “Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan dengan kondusif, lancar, walaupun barang-barang masih banyak. Keberatan dari termohon pasti ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Muji Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menawarkan solusi kepada termohon sebelum eksekusi dilakukan. “Tapi itikad baik kami tidak diindahkan, sehingga kita jalankan sesuai putusan pengadilan yaitu eksekusi. Selain itu, kami juga telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, tapi tidak diterima, mintanya Rp 500 juta,” jelasnya.

Menurut Muji, termohon juga sempat diberikan kesempatan untuk membeli kembali rumah tersebut, tetapi tidak ada respons.

“Kasus tersebut sudah sampai tahap gugatan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima, rumah tersebut dieksekusi karena adanya utang piutang termohon kepada bank senilai Rp 1,9 miliar. Karena tidak mampu melunasi utang tersebut, rumahnya akhirnya dilelang dan berpindah kepemilikan kepada pihak lain. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H