Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota baru-baru ini mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur, dua di antaranya merupakan kasus pemerkosaan orangtua kepada anaknya sendiri.
Dua pelaku berinisial W dan BM, adalah orang tua kandung dari para korban, yang melakukan tindakan keji terhadap anak-anak mereka. Sementara itu, pelaku ketiga, NR, yang merupakan tetangga yang diduga melakukan pencabulan saat melakukan perbaikan instalasi listrik di rumah korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, pada Senin (24/2/25) mengungkapkan, “Dua pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai orang tua untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak mereka.”
Dia menambahkan, salah satu korban yang berusia 9 tahun mengalami pelecehan dalam keadaan tidak berdaya.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah adanya laporan dari anggota keluarga terdekat.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan psikologis. Kami juga melibatkan tim dari Dinas Sosial untuk mendampingi mereka,” ujar Sholeh.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan, pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian kekerasan.
“Kami sangat menghargai keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan adalah langkah maju dalam menyelamatkan korban dan menghindari kekerasan lebih lanjut,” katanya, Senin (24/2/25).
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa Dinsos dan Polresta Malang Kota berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pelaporan dan memberikan pelatihan tentang parenting yang baik,” tambahnya.
Dengan terungkapnya tiga kasus ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui tindakan kekerasan, sehingga pelaku dapat diadili dan para korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.(*)




















