Kota Blitar, tagarjatim.id,- Sebanyak 14 warga binaan Lapas Kelas ll B Blitar, dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas ll A Madiun, Minggu (23/2/2025). Pemindahan dilakukan terkait keamanan dan pengamanan warga binaan yang terlibat kasus narkoba, dengan hukuman yang lebih tinggi atau rata rata diatas 6 tahun.

Pemindahan ini juga bagian dari upaya strategis, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus mengurangi jumlah penghuni yang melebihi kapasitas bangunan di Lapas Kelas IIB Blitar yang saat ini diisi 549 warga binaan.

“Saat ini total jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 170 orang, kapasitas 140. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada Minggu kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Kalapas Kelas ll B Blitar, Romi Novitrion kepada wartawan Senin (24/2/25).

Diduga ada peran warga binaan, yang mengendalikan narkoba di dalam lapas, terkait dengan serangkaian peristiwa upaya penyelundupan ribuan pil koplo ke dalam lapas dalam awal tahun ini. Pasalnya, Lapas Blitar telah menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan pil koplo dengan berbagai modus, diantaranya dicampur melalui makanan kering tempe 2 kali dan 1 kali dilempar dari luar lapas.

Romi menambahkan, hanya narapidana kasus narkoba saja yang dipindahkan. Harapannya, agar lebih aman dan tertib di dalam lapas.

“Dengan pemindahan ini diharapkan bisa tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif,” pungkas Romi. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H