Kota Malang, tagarjatim.id – Ratusan mahasiswa, aktivis, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Jawa Timur menggelar diskusi dan deklarasi menolak Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Mereka menilai aturan ini berpotensi memperburuk sistem hukum di Indonesia.
Acara yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ini berlangsung di Hotel Pelangi Dua, Jalan Simpang Gajayana, Kota Malang, pada Kamis (20/2/2025). Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber dari akademisi dan praktisi hukum, termasuk Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. Supriyadi, S.H., M.H., advokat sekaligus praktisi hukum Firdaus, serta aktivis Syarif Hidayatullah.
Dalam forum ini, para peserta menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Kejaksaan yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan. Salah satu yang mendapat kritik tajam adalah ketentuan mengenai perlunya izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
“Izin ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan dapat membuka celah intervensi antar lembaga negara dalam proses penegakan hukum,” ujar Firdaus.
Selain itu, Pasal 28 dalam RUU ini juga menjadi sorotan karena memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Menurut Firdaus, kewenangan penyidikan seharusnya tetap berada di bawah Kepolisian, sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku.
“Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan. Ini berbahaya karena dua instansi memiliki kewenangan yang tumpang tindih, yang dalam praktiknya dapat memperumit penyelesaian perkara,” tambahnya.
Firdaus menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, setiap warga negara dan lembaga harus memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Ia mencontohkan bahwa ketika anggota Kepolisian diduga melakukan tindak pidana, mereka bisa langsung ditangkap dan diproses tanpa perlu izin dari institusi lain.
“Namun dalam RUU ini, perkara yang ditangani Kepolisian bisa dihentikan oleh Kejaksaan. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Para peserta diskusi juga menekankan bahwa seharusnya RUU ini lebih berfokus pada penguatan pengawasan terhadap Kejaksaan, bukan malah menambah kewenangan yang berpotensi disalahgunakan.
“Sebuah institusi yang semakin dilebarkan kewenangannya justru bisa kehilangan akuntabilitas. Yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat mekanisme pengawasan, misalnya dengan mengoptimalkan peran Komisi Pengawas Kejaksaan,” lanjut Firdaus.
Senada dengan itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang Dr. Supriyadi, S.H., M.H., menekankan bahwa perubahan dalam sistem hukum harus didasarkan pada efektivitas dan kepastian hukum.
“Jika sistem ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan justru akan menambah kebingungan dalam penegakan hukum dan semakin memperburuk sistem peradilan di Indonesia,” katanya.
Diskusi ini ditutup dengan deklarasi penolakan terhadap RUU Kejaksaan oleh seluruh peserta yang hadir. Mereka menilai bahwa rancangan undang-undang ini justru dapat melemahkan sistem hukum dan merugikan masyarakat.
“Kami menolak RUU ini karena bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kepastian hukum bagi rakyat. Tumpang tindih kewenangan hanya akan memperburuk sistem hukum yang sudah ada,” tegas Syarif Hidayatullah.
Para mahasiswa, aktivis, dan praktisi hukum yang terlibat berharap pemerintah dan legislatif mempertimbangkan kembali RUU Kejaksaan sebelum disahkan. Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak, mereka berharap sistem hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. (*)




















