Ngawi, tagarjatim.id – Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ilegal logging atau pencurian kayu milik Perhutani. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (19/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah Pariono (45), warga Desa Glebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Darsono (49), warga Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

“Pariono merupakan otak dari aksi ilegal logging ini sekaligus seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012,” ujar AKP Joshua, Kamis (20/2/2025).

Pariono ditangkap di salah satu mess proyek di Jakarta, sementara Darsono ditangkap saat berada di jalan. Keduanya terlibat dalam pencurian kayu hutan di wilayah RPH Ngantepan, BKPH Getas, Petak 82 B, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi, pada Mei 2024 lalu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran yang saat ini dititipkan di pos polisi hutan setempat. Selain itu, turut disita dua unit gergaji mesin (senso) yang digunakan untuk menebang kayu secara ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Ngawi terus berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal logging yang merugikan lingkungan dan negara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H