Kota Surabaya, tagarjatim.id – CV Bali Marine Service (BMS), perusahaan jasa perkapalan, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini dilayangkan karena PT PPI diduga mengusir CV BMS dari kantor yang masih dalam masa sewa.

Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto, menyatakan bahwa kliennya telah menyewa kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Sebelum masa kontrak habis, mereka diminta untuk mengosongkan ruangan dan pindah ke tempat lain.

“Kami sudah melakukan renovasi besar pada kantor tersebut, melengkapinya dengan furnitur, AC, dan menyimpan sparepart kapal bernilai miliaran rupiah. Namun, tiba-tiba kami diminta pindah ke tempat yang tidak layak,” ujar Heru seusai sidang, Selasa (19/2/2025).

Menurut Heru, lokasi pengganti yang ditawarkan PT PPI memiliki kondisi buruk, dengan ruangan yang lebih kecil dan bocor. Karena merasa dirugikan, CV BMS memilih bertahan di kantor semula. Namun, PT PPI disebut melakukan pengusiran paksa dengan membongkar barang-barang tanpa pemberitahuan resmi.

Heru menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan CV BMS mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar. Selain kehilangan kepercayaan pelanggan internasional, operasional 70 kapal yacht yang mereka kelola ikut terganggu akibat pemindahan mendadak ini.

“Seharusnya ada prosedur yang jelas dalam relokasi kantor, bukan tindakan sewenang-wenang yang berdampak besar bagi bisnis klien kami,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan CV BMS menuntut pertanggung jawaban penuh dari PT PPI. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H