Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Ranajaya, Daniek Eko Irawanto, yang menabrak pasutri pengendara motor hingga meninggal dunia, di perempatan lampu merah Poluhan, Srengat, sebagai tersangka.

Daniel Eko terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) jo 287 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Polisi pun menahan warga Kabupaten Malang ini di tahanan Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Ya sopir bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” terang Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Andreas Andang Wastiono kepada wartawan, Rabu (19/2/25).

Kasatlantas menambahkan, sopir bus wisata ini diamankan pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan Suparno dan istrinya Sumiati, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat.

Pelaku juga menjalani serangakaian pemeriksaan di unit laka lantas sejak Senin kemarin. Pelaku terbukti menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,” imbuh Kasatlantas.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus wisata Ranajaya bernopol AG 7341 UP yang dikemudikan Daniek Eko lrawanto, melaju kencang menerobos lampu merah perempatan Poluhan, Srengat dan menabrak pasutri pengendara motor, Suparno dan Sumiati, Selasa pagi (18/2/25).

Kedua korban meninggal dunia akibat terpental dan terluka parah. Tabrakan maut ini juga terekam kamera pengintai atau CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Bus yang melaju dari Kediri ini hendak balik ke garasi di Tlumpu Kota Blitar, usai melakukan perjalanan dari Ibu Kota Jakarta. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H