Kota Batu, tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam OTT tersebut, polisi menangkap 2 orang pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan dalam konferensi pers, kedua tersangka itu adalah oknum wartawan Yohanes Lukman Adiwinoto (40), dan oknum LSM Perlindungan Anak di Kota Batu, Fuad Dwiyono (51).

Menurut Kapolres, pemerasan dimulai saat adanya laporan salah satu pengurus pondok pesantren di Kota Batu terkait dugaan pencabulan terhadap 2 orang santriwatinya. Kasus itu hingga kini masih terus ditangani oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Batu.

“Jadi, kasus tersebut dilaporkan pada awal Januari 2025 lalu dan sempat blow up. Nah, itu yang dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” jelas Andi.

Modusnya, lanjut Andi, kedua tersangka menakut-nakuti pihak pondok pesantren dengan dalih untuk menyebarluaskan pemberitaan kasus tersebut melalui media. Bahkan, keduanya juga menjanjikan mediasi pihak pondok pesantren dengan kepolisian.

“Korban diancam dengan pemberitaan negatif hingga menjanjikan mediasi juga. Ancaman dan janji inilah yang menjadi modus mereka agar pihak ponpes mau memberikan sejumlah uang,” tuturnya.

Andi menjelaskan, tindak pidana pemerasan ini dilakukan sebanyak dua kali. Uang tersebut diminta dengan alasan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan dan untuk biaya pengacara yang melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Pemerasan pertama ini dilakukan di sebuah kafe pada 27 Januari 2025. Pada pertemuan itu, korban MF yaitu terlapor dalam kasus ini, diminta memberikan uang sebesar Rp 40 juta,” urainya.

Dari pemberian pertama yang diterima pelaku, kata Andi, dibagikan kepada tiga orang. Tidak hanya Lukman dan Fuad, melainkan ada 1 orang lagi yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, yakni F yang masih berstatus sebagai pengacara.

“Dari jumlah uang yang diterima itu, FDY menerima Rp 3 juta, YLA menerima Rp 22 juta, dan Rp 15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F. Namun, F tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara,” terang Andi.

Tak cukup di situ, kedua pelaku kemudian kembali meminta sejumlah uang kepada korban selang beberapa waktu setelah pemberian pertama.

Modusnya, dengan kembali menakut-nakuti dan menekan MF melalui informasi palsu bahwa berkas kasus dugaan pencabulan itu hampir lengkap dan polisi akan segera melakukan penetapan tersangka.

“Setelah beberapa waktu, MF menanyakan kepada para tersangka terkait kesepakatan awal. Karena setelah memberi uang Rp 40 juta, perkara tidak kunjung selesai dan ternyata media masih tetap memberitakan kasus dugaan pencabulan tersebut. Hal ini yang kemudian membuat pelaku kembali memeras korban dengan dalih lain, yaitu memberi laporan palsu bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka,” tambahnya.

Korban yang mengetahui informasi tersebut panik dan meminta bertemu tersangka YLA. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta biaya sebesar Rp 340 juta. Dengan rincian, Rp 180 juta untuk biaya korban, Rp 150 juta biaya penyelesaian perkara di Polres dan pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta.

“Tanggal 11 Februari, pihak pondok akhirnya menyiapkan uang Rp 340 juta yang akan diberikan dalam dua termin, yakni Rp 150 juta terlebih dahulu, dan sisanya dijanjikan dalam lima hari berikutnya,” kata Andi.

Merasa ada unsur pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. Pada 12 Februari 2025, Polres Batu melakukan OTT kepada dua tersangka di salah satu restoran di Desa Beji. Penangkapan dilakukan tepat setelah kedua tersangka menerima uang dari MF.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H