Kabupaten Blitar, tagarjatim.id -Sebelas anggota perguruan silat di Kabupaten Blitar terlibat dalam serangkaian aksi konvoi disertai aksi kriminal terekam CCTV di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, 11 Februari 2025 lalu.
Dalam rekaman tersebut, selain konvoi mereka juga melakukan aksi perusakan, pencurian handphone serta pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lainnya.
Akibat aksinya ini, mereka diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blitar dua hari kemudian. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 sepeda motor, atribut perguruan silat, kain mori, batu bata dan hp.
Sebelas pelaku salah satunya perempuan ini dikenakan beragam pasal, di antaranya pencurian ringan, penganiayaan secara bersama-sama dan dugaan tindak pidana ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, merusak fasum dan fasilitas sosial.
Mereka dijerat dengan UU Rl Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang Undang. Penerapan UU Ormas ini merupakan yang pertama kalinya diterapkan di wilayah hukum Polres Blitar.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, satreskrim mengamankan 11 orang, 3 di antaranya sudah menjadi tersangka pengeroyokan dan kami lakukan penahanan,” tegas Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman dalam rilis di Mapolres setempat, Senin (17/2/25).
Lebih jauh kapolres menambahkan, 8 pelaku lainya tidak dilakukan penahanan karena ancaman 3 dan 6 bulan penjara, sementara 3 tersangka pengeroyokan ditahan di Polres Blitar, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres juga menyebutkan, dalam melakukan aksinya ini seluruh pelaku dalam pengaruh minuman keras di sebuah lokasi hajatan di wilayah Wonotirto.
“Mereka sesuai pemeriksaan, semuanya usai meminum miras di sebuah acara di wilayah wonotirto,” imbuh Kapolres.
Dalam rilis, kapolres juga menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana ini. Dalam rekaman ulah sekelompok muda mudi ini, berawal saat berpapasan dengan dua anggota perguruan silat lain.
Kedua anggota perguruan silat lain ini kemudian dikejar karena tidak mau melepas atribut mereka, hingga ke dalam gang di permukiman warga. Sejurus kemudian terjadilah aksi pengeroyokan, pencurian dan pengrusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Aksi ini juga sempat memicu reaksi, dari sekelompok anggota perguruan silat yang menjadi korban dengan mendatangi Polres Blitar untuk menuntut penuntasan kasus.
“Aksi pengeroyokan ini, menimbulkan reaksi sekelompok perguruan silat yang kemarin (tanggal 13/2/25) yang sempat menggeruduk Mapolres,” pungkas Kapolres.(*)




















