Bondowoso, tagarjatim.id – DPC PDIP Bondowoso mengaku terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wakil Bupati Bondowoso periode 2018 – 2023, Irwan Bachtiar Rachmat.

Sekretaris DPC PDIP Bondowoso, Sinung Sudrajat mengaku, sebelumnya tidak ada kabar apapun bahwa ketuanya akan dijerat penegak hukum dengan kasus korupsi.

“Kami intinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sinung saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/02/2025).

Pasca penahanan terhadap Irwan, DPC PDIP Bondowoso sudah melakukan rapat internal. Partai berlambang banteng moncong putih itu akan tetap solid. Namun, sejauh ini, DPC PDIP Bondowoso belum memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Irwan. “Masih kami komunikasikan,” jawabnya singkat

Terkait status Irwan sebagai ketua DPC maupun respon khusus terkait kasus tersebut, PDIP Bondowoso masih belum bersikap.

“Soal itu (posisi Irwan sebagai Ketua DPC PDIP) bukan wewenang kami, karena ada struktur di atas yang lebih berhak,” ucap Sinung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bondowoso ini.

IMG 20250217 113839
Irwan Bachtiar bersama Ketua DPRD Bondowoso, Achmat Dhafir beberapa waktu lalu. (Instagram: @irwanbachtiarr)

Sinung juga tidak menjawab secara pasti langkah politik yang akan dilakukan PDIP Bondowoso. “Kami masih menunggu petunjuk dari struktur di atas,” papar Sinung.

Ditahan Kejari Bondowoso Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Diberitakan sebelumnya, Irwan Bachtiar Rachmat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Kamis (13/02/2025).

Irwan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik kejaksaan, sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto irit bicara saat ditanya tentang kasus yang menjerat Irwan Bachtiar Rachmat. “Penjelasan lengkapnya hari Senin (17/02/2025) ya,” ucap Adhi.

Adhi hanya mengkonfirmasi, bahwa Irwan ditahan dan menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah anggaran tahun 2023. Yakni berupa pengadaan meubel air ke lembaga pendidikan.

Dengan demikian, kasus tersebut terjadi saat Irwan masih menjabat sebagai Wabup Bondowoso.

Informasi yang dihimpun, dalam kasus yang membelit Irwan, total sudah ada 69 lembaga swasta yang mendapatkan dana hibah. 59 lembaga mendapatkan Rp75 juta, dan 10 lembaga mendapatkan Rp 100 juta yang dianggarkan dari pokok pikiran (Pokir) yang diusulkan oleh anak tersangka yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso. Adapun total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 Miliar. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H