Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang pria berinisial MA ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pekerja bangunan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berpura-pura melamar sebagai buruh harian melalui media sosial sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa MA ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Polsek Wonosari pada Jumat (14/2/2025). Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Korban, Epriyono (47), yang tengah merenovasi rumah seorang saksi, menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melihat lamarannya di Facebook.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan. Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, ia segera melapor ke Polsek Kepanjen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wonosari. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan tersangka,” jelas AKP Dadang.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H