Penulis : Dixs Fibrian
Malang,Beritasatu.com – Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diganjar 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (19/1/2024). Selain, Wahyu Kenzo 2 rekannya Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, juga dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan ATG robot trading yang merugikan 25 ribu orang dengan total keuntungan diduga mencapai sekitar Rp9 triliun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang Kun Triharyanto Wibowo mengatakan bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah
dan terbukti melanggar Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” kata Kun Triharyanto dalam sidang 3 terdakwa yang dilakukan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Sedangkan, Bayu Walker, juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan,” katanya.
Sementara Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memutuskan agar aset yang dimiliki Wahyu Kenzo dikembalikan kepada korban member robot trading ATG sesuai nilai kerugian yang dialami para membernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Yuniarti S. Yudha menyatakan, putusan vonis majelis hakim terhadap Wahyu Kenzo dinilai sependapat dengan tuntutan tim JPU.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir dalam 7 hari ke depan, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama,”pungkasnya.




















