Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang, setelah nekat menggelapkan uang senilai Rp 50 juta dengan cara memanfaatkan akses ke akun perbankan digital korban untuk menguras dana secara ilegal.

Modus pelaku awalnya membantu korban dalam pendaftaran akun BRI Mobile (BRIMO) di bank. Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga ia tetap memiliki akses penuh ke rekening tersebut, tanpa sepengetahuan pemiliknya, hal ini berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, pada Sabtu (15/2/2025).

“Pelaku menggunakan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong,” ujar Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang.

Korban kaget karena Amendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 17 ribu, padahal sebelumnya ia menerima transfer uang dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank, rupanya pelaku mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024. Ia melakukan transaksi secara bertahap, mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.

Akhirnya aksi pelaku ini dapat dihentikan, setelah korban Sunarko (36) melapor ke Unit Reskrim Polsek Donomulyo, dalam penyidikannya Polisi mencetak laporan transaksi, dan mendapati adanya sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah korban lakukan.

Unit Reskrim Polsek Donomulyo menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen Brilink, tempat pelaku menarik tunai uang korban. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2) lalu.

Petugas juga mendapati transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam rekening korban antara lain, Transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 15 juta, pembelian pulsa senilai Rp 240.000.

“Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E, semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga,” jelasnya.

Selain mengamankan tersanka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut, dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban serta sebuah tas selempang berwarna hijau toska.

“Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari, dari aksi yang dilakukan pelaku korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” puungkas Dadang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dadang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola akun perbankan digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data akses rekening dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H